Syarat & Ketentuan

Mitra dimohon untuk membaca, mempelajari, memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam website ini dan apabila Mitra setuju, maka Mitra diharapkan untuk mematuhi segala syarat dan ketentuan yang telah diatur di dalam Website TRIPAY PAYMENT ini dan secara otomatis Mitra dianggap telah bersedia untuk mengikatkan diri dan syarat beserta ketentuan ini dianggap sebagai bentuk Perjanjian antara PT. Trijaya Digital Grup (selanjutnya disebut “TRIPAY PAYMENT”) dengan Mitra. Dalam hal Mitra tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, maka Mitra dapat menghentikan Mitraan situs beserta layanan pada website ini.

Mitra dalam hal ini adalah setiap orang dan/atau badan usaha yang dalam hal ini dapat disebut sebagai “Mitra” dan/atau “Merchant” dan dilindungi secara hukum melalui Undang – Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi, Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan terhadap segala bentuk perikatan yang timbul dari segala aktivitas pada situs https://tripay.co.id (selanjutnya disebut “Website TRIPAY PAYMENT”) serta telah memenuhi kaidah dan syarat sahnya suatu perikatan sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Pelanggan adalah subjek hukum yang melakukan kegiatan pembelian (selanjutnya disebut “Transaksi”) barang dan/atau jasa (selanjutnya disebut “Produk”) di website milik Mitra/Merchant.

PENDAHULUAN

  1. Dalam Perjanjian ini Mitra adalah subjek hukum orang perseorangan, dan/atau badan hukum yang sah, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, yang memiliki kemampuan menggunakan komputer, jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya dan telah melakukan pendaftaran di Website TRIPAY PAYMENT.
  2. Perjanjian ini dinyatakan sah atau berkekuatan hukum dan mengikat kedua belah pihak selama kedua belah pihak masih memiliki kerjasama atau Mitra masih mengakses dan/atau menggunakan layanan TRIPAY PAYMENT meskipun tanpa adanya tanda tangan dari masing-masing pihak
  3. Mitra memahami dan mengetahui secara sadar bahwa TRIPAY PAYMENT dapat mengubah syarat dan ketentuan di dalam website ini sewaktu-waktu dan akan memasukkan versi terbarunya di dalam Website TRIPAY PAYMENT. Mitra wajib untuk membaca syarat dan ketentuan ini secara periodik sehingga Mitra dianggap telah mengetahui dan memahami segala bentuk perubahan yang ditampilkan di dalam Website TRIPAY PAYMENT.
  4. Dalam Website TRIPAY PAYMENT telah terdapat sambungan yang disebut dengan istilah pranala (hyperlink) yang terhubung dengan situs milik Mitra. Sehubungan dengan hal tersebut, TRIPAY PAYMENT menyatakan tidak bertanggung jawab atas isi/konten website milik Mitra.

WEWENANG TRIPAY PAYMENT

  1. TRIPAY PAYMENT berhak untuk menolak Mitra yang akan mendaftar di dalam Website TRIPAY PAYMENT dalam hal sebagaimana diatur di dalam “Batasan Sebagai Mitra” pada syarat dan ketentuan website TRIPAY PAYMENT.
  2. TRIPAY PAYMENT dapat membatasi dan/atau menghentikan Mitraan layanan bagi Mitra sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dulu apabila di kemudian hari TRIPAY PAYMENT menemukan suatu Pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra.

HAK DAN TANGGUNG JAWAB TRIPAY PAYMENT

  1. Kewajiban TRIPAY PAYMENT hanya sebatas pada penyediaan layanan yang ada di Website TRIPAY PAYMENT.
  2. TRIPAY PAYMENT dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab dan/atau ganti kerugian akibat adanya kebocoran data Pelanggan.
  3. TRIPAY PAYMENT dapat menangguhkan atau menghentikan akun Mitra atau akun pihak yang menerima pengalihan dari Mitra yang telah dijual, ditawarkan untuk dijual, diberikan, diserahkan atau dialihkan dengan melanggar ketentuan di dalam Website TRIPAY PAYMENT. Dalam hal ini Mitra melepaskan TRIPAY PAYMENT dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul akibat kelalaian Mitra terhadap akun yang dimiliki Mitra.

SYARAT MITRA DALAM MENGGUNAKAN LAYANAN TRIPAY PAYMENT

  1. Mitra wajib memasukkan data-data lengkap, benar dan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku saat melakukan pendaftaran di dalam layanan Website TRIPAY PAYMENT dan/atau Merchant Application Form.
  2. Mitra dilarang untuk memperjual-belikan Produk yang dilarang di dalam peraturan-peraturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia termasuk peraturan-peraturan di dalam peraturan BANK dan BANK INDONESIA termasuk tapi tidak terbatas pada barang tiruan dan/atau barang imitasi, barang selundupan, narkotika serta obat-obatan terlarang dan zat adiktif disertai turunan derivatifnya, minuman keras, Produk yang mengandung pornografi dan/atau vandalisme dan/atau kekerasan dan/atau terorisme, Produk yang mengandung unsur SARA (Suku, Ras, Agama, Antar Golongan), hacking, cracking, phising, cheat, cryptocurrency, senjata api dan senjata tajam, barang curian, tanaman dan hewan yang dilindungi oleh undang-undang, perdagangan manusia, kendaraan bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat yang dimodifikasi secara ilegal, produk kesehatan dan/atau bahan farmasi yang dilarang diperjualbelikan secara umum tanpa ijin tertulis dari pihak berwenang.
  3. Dalam hal Mitra diketahui dan terbukti menjual Produk yang tidak sesuai dalam ketentuan dalam kesepakatan perjanjian ini, maka TRIPAY PAYMENT selaku pemilik dan pengelola Website TRIPAY PAYMENT berhak untuk menon-aktifkan kegiatan Mitra dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  4. Mitra wajib bekerjasama dan berhak memilih kurir atau jasa perusahan pengiriman logistik untuk kepastian pengiriman Produk kepada Pelanggan.
  5. Mitra hanya dapat mengirimkan setiap Produk yang telah dipesan oleh Pelanggan setelah menerima notifikasi surel hasil verifikasi Transaksi dari layanan Website TRIPAY PAYMENT atau dapat melihat status Transaksi dan status verifikasi pada aplikasi yang sudah disediakan oleh TRIPAY PAYMENT.
  6. Segala bentuk keluhan atas pengiriman Produk adalah tanggung jawab Merchant yang bekerjasama dengan perusahaan logistik.
  7. Dalam hal Mitra menjual Produk dimana kemudian terjadi perselisihan dengan Pelanggan karena tidak sesuainya Produk yang diterima Pelanggan berdasarkan Transaksi yang dilakukan Pelanggan dan/atau Produk tidak pernah diterima Pelanggan, maka selama dana atas Transaksi tersebut belum dilimpahkan oleh TRIPAY PAYMENT kepada Mitra, maka TRIPAY PAYMENT akan melakukan pengembalian dana (refund) yang sudah dibayarkan Pelanggan setelah dikurangi biaya Merchant Discount Rate dan biaya transfer (jika ada).

HAK DAN KEWAJIBAN MITRA

  1. Mitra yang membuat akun pada Website TRIPAY PAYMENT diberikan sebuah nama akun dan sandi (password) saat menyelesaikan proses pendaftaran akun.
  2. Mitra bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan atas akun dan sandi (password) yang diberikan.
  3. TRIPAY PAYMENT akan melakukan verifikasi website, produk, proses penjualan dan proses integrasi serta alur data pada website/sistem milik Mitra sebelum layanan TRIPAY PAYMENT diaktifkan di website/sistem Mitra, verifikasi dilakukan agar seluruh proses serta produk tersbut sudah sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku di TRIPAY PAYMENT.
  4. Jika setelah verifikasi dilakukan oleh TRIPAY PAYMENT dan di kemudian hari Mitra melakukan perubahan atas proses dan Produk sebagaimana yang telah diatur pada ayat di atas sebelumnya tanpa sepengetahuan TRIPAY PAYMENT, maka segala bentuk klaim, tuntutan, dan/atau ganti rugi yang timbul atas perubahan tersebut menjadi tanggung jawab Mitra sepenuhnya.
  5. Mitra bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan yang dilakukan Mitra sendiri maupun customer/pihak ketiga lain, baik yang mengatasnamakan akun Mitra dan/atau teridentifikasi menggunakan akun Mitra, yang terjadi atas Mitraan secara wajar maupun atas kelalaian Mitra dan/atau tindakan lain diluar kewenangan Mitra.
  6. Mitra wajib memberitahukan kepada TRIPAY PAYMENT setiap adanya dugaan Mitraan yang tidak sah dengan mengatasnamakan Mitra.
  7. Mitra wajib memastikan bahwa Mitra keluar dari akun (log off) pada setiap akhir aktivitas pada layanan Website TRIPAY PAYMENT untuk menghidari penyalahgunaan akun milik Mitra oleh pihak lain di luar Mitra.
  8. TRIPAY PAYMENT berhak sepenuhnya untuk membatasi, memblokir, memperlambat, menghapus atau mengakhiri layanan dari suatu akun, melarang akses, konten dan mengambil langkah-langkah hukum untuk menjaga Mitra lain jika TRIPAY PAYMENT menganggap Mitra melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Website TRIPAY PAYMENT.
  9. Bahwa Mitra tidak diperkenankan menjual, memberikan, menyerahkan atau mengalihkan akun, identitas Mitra atau sandi (password) kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis sebelumnya dari TRIPAY PAYMENT.
  10. Mitra bertanggung jawab dalam hal pengiriman Produk yang telah dipesan oleh Pelanggan di website Mitra.
  11. Mitra dilarang untuk mengambil, menyimpan dan/atau menyalahgunakan data sensitif seperti nomor kartu kredit Pelanggan, expiry date kartu kredit, CVV, beserta data pembayaran lainnya di luar Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan di dalam website Mitra.

BATASAN SEBAGAI MITRA

  1. Setiap Mitra dalam menggunakan fitur dan layanan pada Website TRIPAY PAYMENT tidak diperkenankan;
    • Melanggar setiap hukum yang berlaku dan termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan mengenai pengawasan ekspor, perlindungan konsumen, persaingan tidak sehat, anti diskriminasi atau iklan palsu, hak-hak pihak lain baik hak intelektual, asasi, dan lainnya, dan aturan-aturan berlaku di Indonesia.
    • Memberikan informasi dan konten yang salah, tidak akurat, bersifat menyesatkan, bersifat memfitnah, bersifat asusila, mengandung pornografi, bersifat diskriminasi atau rasis;
    • Mengambil tindakan yang dapat mengacaukan sistem saran atau masukan dan atau peringkat seperti menampilkan, mengimpor atau mengekspor informasi atau masukan dari situs luar atau menggunakannya untuk tujuan yang tidak terkait dengan layanan di Website TRIPAY PAYMENT;
    • Memberikan akun di layanan Website TRIPAY PAYMENT termasuk saran atau masukan dan nama akun kepada pihak lain tanpa sepengetahuan TRIPAY PAYMENT;
    • Menyebarkan spam, tindakan-tindakan asusila, atau pesan elektronik yang berjumlah besar, pesan bersambung;
    • Menyebarkan / menyimpan / menempatkan virus atau seluruh teknologi lainnya yang sejenis (malware) yang dapat merusak dan/atau merugikan layanan pada Website TRIPAY PAYMENT, afiliasinya dan Mitra lainnya;
    • Memasukkan atau memindahkan fitur pada layanan pada Website TRIPAY PAYMENT tidak terkecuali tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari TRIPAY PAYMENT;
    • Menyimpan, meniru, mengubah, atau menyebarkan konten dan fitur layanan Website TRIPAY PAYMENT termasuk cara pelayanan, konten, hak cipta dan intelektual yang ada di dalamnya; dan
    • Mengambil atau mengumpulkan informasi dari Mitra lain termasuk alamat email tanpa sepengetahuan Mitra lainnya.
  2. Mitra dilarang untuk menyalin, menggunakan, mengambil atau mengunduh semua informasi, tulisan, gambar, rekaman video, direktori, dokumen, database atau pariwara yang ada pada layanan Website TRIPAY PAYMENT atau yang diperoleh melalui layanan Website TRIPAY PAYMENT dengan tujuan apapun termasuk namun tidak terbatas pada diantaranya menjual kembali atau menyebarkan kembali isi, melakukan pemasaran massal melalui media email, pesan singkat terbatas (SMS), surat biasa atau lainnya, menjalankan usaha untuk, memanfaatkan untuk keperluan komersial di luar Transaksi pada Website TRIPAY PAYMENT.

PENGELOLAAN WEBSITE MITRA

  1. Mitra bertanggung jawab atas pengadaan, peyediaan, perawatan serta pemeliharaan website Mitra secara berkala.
  2. Mitra memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada Pelanggan melalui Website Mitra.
  3. Mitra dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa informasi yang dimuat di dalam website Mitra berdasarkan syarat dan ketentuan ini dan transaksi e-commerce yang dijalankan melalui website Mitra baik sekarang maupun di kemudian hari tidak melanggar atau bertentangan dengan norma kesusilaan, agama, moral, ketertiban umum, hukun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mitra bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Mitraan website Mitra, dimuatnya informasi yang tidak benar dalam website Mitra, pemalsuan/peniruan website Mitra dan/atau Mitraan website Mitra untuk melakukan tindak pidana atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra dengan ini membebaskan TRIPAY PAYMENT dari segala macam klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk Pelanggan dan pemegang kartu kredit dan mengikatkan diri untuk mengganti segala kerugian yang dialami TRIPAY PAYMENT sehubungan dengan adanya klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum tersebut.
  5. Mitra memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring atas transaksi e-commerce yang dilakukan melalui website Mitra.
  6. Mitra wajib untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah diarahkan/dialihkannya sesi internet transaksi e-commerce yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dari website Mitra dan payment server yang digunakan Mitra.
  7. Website Mitra yang digunakan dalam syarat dan ketentuan ini merupakan milik Mitra dan Mitra dengan ini menjamin bahwa Mitra telah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan website Mitra dan memasarkan Produk melalui website Mitra tersebut.
  8. Mitra menyatakan bahwa Mitra adalah pemegang seluruh hak atas kekayaan intelektual atas website Mitra berikut tampilannya. Dalam hal website Mitra berikut tampilannya adalah milik, hak cipta, atau hasil karya pihak lain, maka Mitra dengan ini menyatakan telah memiliki izin atau persetujuan dari pihak yang memiliki hak atas kekayaan intelektual atas website Mitra berikut tampilannya untuk menggunakan website Mitra tersebut berikut tampilannya.

KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Mitra dilarang menggunakan nama, logo dan/atau merek dagang TRIPAY PAYMENT atau anak perusahaannya atau afiliasinya atau Group TRIPAY PAYMENT dalam setiap media apapun tanpa mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari TRIPAY PAYMENT.
  2. Pelanggaran atas ketentuan ini merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian ini dan memberikan hak kepada TRIPAY PAYMENT untuk mengajukan klaim dan/atau tuntutan hukum terhadap Mitra termasuk namun tidak terbatas pada mendapatkan ganti rugi untuk setiap kerugian yang dialami oleh TRIPAY PAYMENT, anak perusahaannya, afiliasinya dan/atau Group TRIPAY PAYMENT.
  3. Mitra dengan ini memberikan hak kepada TRIPAY PAYMENT untuk menggunakan logo Mitra dalam media iklan dalam bentuk apapun yang dikeluarkan oleh TRIPAY PAYMENT tanpa adanya kewajiban dari TRIPAY PAYMENT untuk membayar biaya apapun kepada Mitra atas Mitraan logo tersebut.

TRANSAKSI

  1. Transaksi yang terjadi di akun Mitra adalah tanggung jawab penuh Mitra
  2. Transaksi yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan Syarat & Ketentuan diantaranya transaksi produk ilegal, narkoba, atau produk lain yang diatur dalam Hukum RI
  3. Transaksi yang telah dibayar oleh pelanggan tidak langsung masuk ke saldo akun Mitra melainkan akan memasuki proses kliring terlebih dahulu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
  4. Apabila terjadi kesalahan sistem atau human error yang menyebabkan transaksi berstatus belum terbayar, maka Mitra dimohon untuk segera menghubungi TRIPAY PAYMENT dengan menginformasikan nomor referensi transaksi dan bukti pembayaran dari pelanggan
  5. TRIPAY PAYMENT berhak untuk menahan atau membatalkan transaksi yang terindikasi fraud, ilegal maupun sebab lain yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan

KLIRING

  1. Kliring merupakan proses yang dibutuhkan oleh sistem untuk menjamin transaksi yang terjadi bebas dari adanya fraud maupun hal lain yang dapat menimbulkan kerugian layanan TRIPAY PAYMENT
  2. Setiap transaksi yang telah diselesaikan pelanggan akan memasuki proses kliring secara otomatis
  3. Proses kliring membutuhkan waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari sabtu, minggu & tanggal merah) sejak transaksi berstatus dibayar atau batas waktu lain yang ditentukan oleh pengelola
  4. Mitra dapat memperoleh masa waktu kliring yang berbeda yang disesuaikan dengan kondisi atau tingkat resiko pada layanan mitra
  5. Saldo mitra yang masih berada pada proses kliring belum dapat ditarik ke rekening mitra hingga proses kliring selesai

PENARIKAN DANA

  1. Penarikan dana merupakan proses pemindahan dana dari saldo akun Mitra ke rekening bank mitra
  2. Untuk dapat melakukan penarikan dana, mitra harus sudah memenuhi persyaratan diantaranya:
    1. Mitra telah mendaftarkan rekening bank dan rekening telah ditambahkan ke akun Mitra
    2. Rekening yang dapat didaftarkan merupakan rekening pribadi milik Mitra dan bukan rekening virtual seperti misalnya nomor Virtual Account, GoPay, Dana, OVO dan layanan rekening virtual/dompet digital lainnya
    3. Rekening yang dapat didaftarkan harus atas nama yang sesuai dengan akun atau atas nama perusahaan
    4. Mitra tidak sedang dalam status bersengketa
    5. Mitra memiliki saldo tersedia yang cukup untuk melakukan penarikan dana yakni minimum Rp 30.000 (* Minimum penarikan dapat berubah sewaktu-waktu)
  3. Penarikan dana dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 7.500,- untuk setiap penarikan dana yang dibuat
  4. Mitra akan menerima informasi estimasi tanggal penerimaan dana saat melakukan penarikan
  5. Pemrosesan penarikan dapat terjadi keterlambatan dari estimasi apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeure) seperti misalnya gangguan pada layanan perbankan, gangguan pada perangkat telekomunikasi, atau sebab lainnya
  6. Dengan atau tanpa persetujuan Mitra, TRIPAY PAYMENT berhak untuk menunda hingga membatalkan/menolak permintaan penarikan dana mitra pada keadaan tertentu seperti misalnya:
    1. Akun Mitra sedang dalam sengketa
    2. Akun Mitra sedang dalam proses penyelidikan/investigasi
    3. Rekening mitra yang terdaftar terindikasi bukan milik pribadi atau terkena blacklist

CHARGEBACK

  1. Chargeback adalah pengembalian pembayaran yang telah dibayarkan oleh TRIPAY PAYMENT kepada Mitra atau pemotongan tagihan Mitra oleh TRIPAY PAYMENT dalam hal TRIPAY PAYMENT menerima laporan dari bank terkait akan klaim dari Pemegang Kartu dan/atau lembaga penerbit kartu kredit.
  2. TRIPAY PAYMENT berhak melakukan penundaan atau penolakan dalam melakukan pelimpahan dana kepada Mitra dan dalam hal ini Mitra memberikan kuasa kepada TRIPAY PAYMENT untuk sewaktu-waktu melakukan pemotongan dana atas tagihan transaksi yang seharusnya dilimpahkan kepada Mitra dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut :
    • Produk yang seharusnya diterima Pelanggan terlambat dan/atau tidak diterima oleh Pelanggan;
    • Produk yang diterima oleh Pelanggan tidak sesuai dengan yang telah disepakati dengan Mitra;
    • Pemegang kartu kredit menyanggah telah melakukan transaksi e-commerce;
    • Diketahui bahwa Transaksi yang dilakukan Pelanggan merupakan Transaksi yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
    • Diketahui bahwa terdapat penyalahgunaan kartu kredit terhadap transaksi e-commerce yang dilakukan; (unsur fraud)
    • Mitra melakukan Pelanggaran terhadap satu atau lebih aturan di dalam syarat dan ketentuan ini; dan
    • Kondisi-kondisi lainnya yang dapat dijadikan dasar dilakukannya Chargeback sesuai dengan ketentuan VISA/MasterCard dan/atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya atau ketentuan lainnya yang berlaku di industri kartu kredit.
  3. Dalam hal terjadi permohonan Chargeback yang ditujukan kepada Mitra, Mitra wajib memberikan bukti transaksi dan/atau dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan transaksi e-commerce.
  4. Segala denda yang dibebankan oleh VISA/MasterCard atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya sehubungan dengan dilampauinya batas toleransi Chargeback (Excessive Chargeback) oleh Mitra dan/atau ketentuan lembaga jasa sistem pembayaran lainnya oleh TRIPAY PAYMENT terkait dengan Chargeback, wajib ditanggung oleh Mitra. TRIPAY PAYMENT dengan ini diberikan kuasa penuh oleh Mitra untuk memotong langsung dana milik Mitra dari tagihan transaksi yang seharusnya diterima oleh Mitra untuk keperluan pembayaran denda yang dimaksud.
  5. TRIPAY PAYMENT berhak untuk menutup layanan pada akun Mitra apabila terjadi Chargeback yang melebihi batasan yang diatur oleh BANK atau VISA/Mastercard atau keputusan TRIPAY PAYMENT.
  6. Apabila terjadi permintaan pengembalian dana (Chargeback) oleh Pelanggan yang dikarenakan oleh penipuan atau ketidakpuasan Pelanggan, maka Mitra memiliki tanggung jawab penuh atas Chargeback tersebut dan bersedia untuk membayar kerugian tersebut serta melepaskan TRIPAY PAYMENT dari tanggung jawab atas Chargeback tersebut.

REFUND

  1. Refund adalah suatu kondisi dimana Mitra mengajukan pengembalian sejumlah dana kepada TRIPAY PAYMENT atas transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh Pelanggan dimana pengembalian tersebut akan dikreditkan ke saldo kartu kredit Pelanggan.
  2. Dalam hal pengajuan Refund, maka Mitra dapat mengajukan hal tersebut kepada TRIPAY PAYMENT, dan selanjutnya TRIPAY PAYMENT akan melakukan pemotongan dana atas tagihan transaksi yang seharusnya diterima oleh Mitra.
  3. Jika dana yang akan dilimpahkan oleh TRIPAY PAYMENT kepada Mitra tidak mencukupi atau tidak memenuhi jumlah yang akan dikembalikan oleh TRIPAY PAYMENT, maka Mitra wajib melakukan pembayaran sejumlah dana kepada TRIPAY PAYMENT untuk memenuhi nilai Refund yang diajukan oleh Mitra.
  4. Mitra wajib melengkapi dokumen pendukung serta alasan pengajuan Refund kepada TRIPAY PAYMENT.

PEMERIKSAAN

  1. TRIPAY PAYMENT atau pihak yang ditunjuk oleh TRIPAY PAYMENT berhak untuk sewaktu-waktu, melakukan pemeriksaan atas sistem terkait dengan Transaksi e-commerceyang digunakan oleh Mitra atau penyedia jasa (service provider) yang digunakan Mitra. Untuk keperluan tersebut Mitra wajib memberikan dan menjamin ketersediaan akses bagi TRIPAY PAYMENT dan atau pihak lain yang ditunjuk oleh TRIPAY PAYMENT ke lokasi Mitra dan/atau penyedia jasa (service provider) yang digunakan Mitra dan akses ke seluruh sistem dan database Mitra dan/atau penyedia jasa (service provider) yang digunakan Mitra yang terkait dengan Transaksi e-commerce termasuk tapi tidak terbatas dalam hal terdapat indikasi kebocoran dan/atau manipulasi data Transaksi e-commerce.
  2. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh TRIPAY PAYMENT dikarenakan adanya indikasi kebocoran data pada Mitra atau penyedia jasa (service provider) yang digunakan Mitra, maka apabila berdasarkan penilaian Mitra benar telah terjadi kebocoran data, Mitra wajib menanggung semua biaya pemeriksaan, denda, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan kebocoran data dimaksud.
  3. Dalam hal pemeriksaan akan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh TRIPAY PAYMENT dan/atau kepada penyedia jasa (service provider) yang digunakan oleh Mitra, maka TRIPAY PAYMENT akan memberikan pemberitahuan sebelumnya mengenai pemeriksaan dimaksud kepada Mitra.
  4. Mitra wajib memberikan akses kepada TRIPAY PAYMENT atau pihak yang ditunjuk oleh TRIPAY PAYMENT, Bank Indonesia, VISA/MasterCard dan atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya untuk keperluan audit atas pengelolaan Website dan atau seluruh sistem Mitra yang terkait dengan Transaksi e-commerce.

LARANGAN

Mitra dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:

  1. menghubungkan Website Mitra dengan website pihak lain yang melanggar norma kesusilaan, agama, moral, klenik, ketertiban umum, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melakukan usaha atau mencoba untuk melakukan upaya pemecahan kode, hacking, cracking, penetrasi virus Mitraan software, shareware, freeware atau pun membuat website palsu/tiruan yang bertujuan untuk mengganggu atau merusak e-commerce Payment Gateway;
  3. Tanpa seizin TRIPAY PAYMENT memperbanyak, meniru, mengopi, membajak, memalsukan dan atau mencoba meniru, mengopi, membajak atau memalsukan e-commerce payment gateway yang disediakan melalui TRIPAY PAYMENT maupun data apapun yang diperoleh atau berasal dari e-commerce payment gateway termasuk namun tidak terbatas pada source code, manual, sistem operasi, bahasa program, kode, skema ataupun bentuk lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk kepentingan dan tujuan selain pelaksanaan syarat dan ketentuan ini;
  4. Mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bentuk apapun kepada pemegang kartu kredit atas Transaksi e-commerce;
  5. Melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada pemegang kartu kredit atas Transaksi yang telah terjadi.
  6. Melayani transaksi penarikan tunai (cash withdrawal transaction) dengan menggunakan kartu kredit dengan alasan apapun;
  7. Mengembalikan uang tunai kepada Pemegang Kartu Kredit apabila Transaksi tidak terjadi, batal, terjadi transaksi ganda atau apabila terjadi kelebihan atas nominal transaksi yang di-input oleh pemegang kartu kredit ke dalam e-commerce payment gateway; dan
  8. Mengalihkan kepemilikan Website Mitra tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari TRIPAY PAYMENT;

PERNYATAAN DAN JAMINAN

Mitra dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Mitra akan mematuhi setiap peraturan dan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh VISA/MasterCard dan atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya (apabila ada) dan ketentuan payment card industry data security system (selanjutnya disebut “PCI-DSS”) serta akan menanggung segala biaya dan atau denda yang dibebankan kepada Mitra sesuai ketentuan peraturan dan/atau ketentuan dimaksud.
  2. Mitra akan menanggung dan mengganti segala biaya dan atau kerugian yang dialami oleh TRIPAY PAYMENT sebagai akibat:
    • Kegagalan atau kelalaian Mitra dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
    • Pembebanan biaya, denda, dan atau penalti oleh VISA/MasterCard dan atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya kepada TRIPAY PAYMENT sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari kegagalan atau kelalaian Mitra dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan atau dalam mematuhi prosedur dan peraturan VISA/MasterCard dan atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya;
    • Pembebanan denda Excessive Chargebackkepada TRIPAY PAYMENT sebagai akibat dilampauinya batas toleransi Chargeback berdasarkan ketentuan VISA/MasterCard dan atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya;
    • Timbulnya perselisihan antara Mitra dan pemegang kartu kredit dan atau Pelanggan; dan
    • Kesalahan, kelalaian, dan/atau fraud terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Mitra, karyawan dan atau agen Mitra dan atau penyedia jasa yang digunakan oleh Mitra;
  3. Dalam hal Mitra menemukan adanya Transaksi yang diindikasikan terkait fraud baik berdasarkan pemberitahuan dari bank maupun berdasarkan fraud detection system TRIPAY PAYMENT, maka Mitra akan segera:
    • Membatalkan Transaksi yang diindikasikan terkait fraud;
    • melakukan investigasi atas Transaksi yang diindikasikan terkait fraud dimaksud dan segera melaporkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Mitra kepada TRIPAY PAYMENT.
  4. Mitra akan memberikan informasi, data, dan bantuan lainnya dalam bentuk apapun yang diperlukan TRIPAY PAYMENT dan atau pihak/instansi berwenang untuk keperluan investigasi kasus-kasus Transaksi yang terindikasi fraud.

PELANGGARAN DAN SANKSI

  1. Pelanggaran adalah tindakan yang dilakukan oleh Mitra dimana Mitra melakukan satu atau lebih tindakan yang dilarang oleh TRIPAY PAYMENT dalam syarat dan ketentuan pada Website TRIPAY PAYMENT.
  2. TRIPAY PAYMENT berhak untuk menunda atau menolak pembayaran tagihan Mitra, memotong atau menagih kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Mitra dalam hal:
    • Mitra melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini;
    • Mitra pindah alamat tanpa memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada TRIPAY PAYMENT;
    • Mitra mengalihkan kepemilikan Website Mitra, mengubah nama Mitra, dan atau jenis usaha tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari TRIPAY PAYMENT;
    • Adanya internal fraud yang dilakukan oleh Mitra dan/atau karyawan Mitra yang merugikan pemegang kartu kredit dan atau TRIPAY PAYMENT;
    • Mitra melakukan kegiatan usaha yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku;
    • Mitra melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster) yang mengakibatkan kerugian bagi pemegang kartu kredit dan/atau TRIPAY PAYMENT;
    • Mitra melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan TRIPAY PAYMENT;
    • Mitra memberikan data dan atau keterangan yang tidak benar; dan
    • Mitra masuk dalam daftar hitam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, VISA/MasterCard, dan atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya;
  3. VISA/MasterCard atau lembaga jasa sistem pembayaran lainnya meminta TRIPAY PAYMENT mengakhiri Perjanjian.

FORCE MAJEURE

  1. Tiada satu pihak pun dalam syarat dan ketentuan ini yang akan diminta pertanggung jawabannya dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas kepada bencana alam, kebakaran, huru-hara, perang/kudeta, gangguan dan kerusakan pada server atau jaringan telekomunikasi yang bukan disebabkan karena kelalaian Mitra maupun TRIPAY PAYMENT, pemadaman listrik yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan tidak dapat dilakukan back up dengan genset, dan adanya kebijakan dari pemerintah.
  2. Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa Force Majeure, Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure, untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila Pihak yang mengalami force majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang timbul, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang lalai memberitahukan force majeure tersebut.

INFORMASI RAHASIA

  1. Dalam hal terdapat kegiatan tukar-menukar informasi rahasia, maka Mitra wajib :
    • Akan memastikan bahwa setiap informasi baik lisan maupun yang tertulis atau dengan cara lain yang dikomunikasikan atau diungkapkan sehubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaannya merupakan hal yang bersifat rahasia (“Informasi Rahasia”);
    • Tidak mengungkapkan suatu Informasi Rahasia dengan cara apapun dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pemberi Informasi Rahasia.
  2. Mitra sepakat tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan selain untuk alasan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan Website TRIPAY PAYMENT ini.
  3. Kewajiban atas kerahasiaan ini tidak berlaku untuk informasi yang secara umum tersedia untuk publik tanpa dilakukannya suatu tindakan atau kelalaian pada pihak penerima, atau menjadi diketahui oleh pihak penerima melalui pihak ketiga dengan perolehan serta mekanisme yang tidak bertentangan dengan Perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku, atau dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan oleh pemerintah. Sehubungan dengan pengungkpan Informasi Rahasia karena dipersyaratkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan pemerintah ini, maka pihak yang akan mengungkapkan wajib memberitahukan kepada pihak pemberi Informasi Rahasia dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya.
  4. Pengumuman, pernyataan pers, komunikasi, atau edaran (selain yang dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan) mengenai Website TRIPAY PAYMENT ini tidak akan dibuat atau dikirim oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan Pihak lainnya. Persetujuan ini tidak akan ditahan tanpa alasan yang wajar.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini tunduk, diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perselisihan timbul, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan yang disepakati.
  3. Para Pihak sepakat untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini selama proses penyelesaian perselisihan.